WahanaNews.co | Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyatakan menyesali perbuatannya terhadap rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Bharada E usai menjalani sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada E sembari menitikkan air mata.
Bharada E mengatakan dirinya tidak memiliki kemampuan untuk menolak kemampuan seorang jenderal. Ia menegaskan dirinya hanya anggota biasa.
"Namun, saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Bharada E pun mendoakan almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan. Tak hanya itu, dia juga meminta maaf kepada seluruh keluarga besar Yosua dan menyebut Tuhan akan selalu memberi penghiburan kepada keluarga korban.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam pembunuhan ini Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[zbr]