WAHANANEWS.CO - Nama bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, kembali menjadi sorotan setelah kini menyandang status tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Samin Tan dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang yang pernah masuk daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada 2011.
Baca Juga:
Hakim: Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Capai 1.146 Halama
Namanya sebelumnya pernah terseret kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR, Eni Saragih, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.
Pada Mei 2020, Samin Tan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya ditangkap KPK pada Senin (05/04/2021) dan menjalani proses hukum.
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Samin Tan dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp250 juta.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Korupsi PPK RSUP Nias Ditahap II, Bakal Segera Disidang
Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan pada Senin (30/08/2021).
KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan tersebut ditolak sehingga putusan bebas terhadap Samin Tan tetap berlaku.
Pada Sabtu (28/03/2026), Kejaksaan Agung kembali menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
"Menetapkan 1 orang tersangka yakni ST," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers.
Kejaksaan Agung menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Tengah.
Penyidik menduga Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara melawan hukum meski izin perusahaan telah dicabut sejak 2017.
"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," ujar Syarief.
Belum selesai dengan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri kembali menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKT yang terjadi pada periode 2009 hingga 2012.
Selain Samin Tan, tiga tersangka lain yang ditetapkan yakni mantan Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008-2011 berinisial SW, mantan Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009-2013 berinisial JI, serta mantan General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat konferensi pers, Selasa (30/06/2026).
Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menyita uang tunai senilai Rp2,3 miliar dan masih melakukan penelusuran aset milik para tersangka.
Penyidik menduga PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai setelah terjadi perubahan mekanisme kerja sama melalui adendum perjanjian.
Akibat kebijakan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga tetap menyalurkan sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta meski kewajiban pembayaran dari PT AKT tidak dipenuhi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau diperkirakan setara Rp486 miliar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]