WahanaNews.co | Ketua SubBid Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah belum mencabut status pandemi Covid-19.
Protokol kesehatan belum dilonggarkan. Pemerintah hanya melonggarkan aturan persyaratan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga:
Basuki: Penundaan Kenaikan Tarif Tol Akibat Pandemi, Tak Selalu Salah Pemerintah
"Yang harus kita ketahui dan disampaikan ke masyarakat bahwa kita masih dalam situasi pandemi. Jadi pandemi itu belum dicabut," ujar Alexander dalam diskusi daring, Sabtu (12/3).
Alexander mengatakan, tes antigen dan PCR tetap berlaku. Pemerintah hanya mengatur syarat antigen dan PCR ini dihapus untuk syarat perjalanan diubah dengan mensyaratkan harus vaksin dua dosis.
"Pelonggaran itu adalah pelonggaran persyaratan perjalanan, bukan pelonggaran protokol kesehatan. Jadi pelonggaran itu dalam persyaratan perjalanan baik naik pesawat, kereta api, antar provinsi antar pulau dan kemudian juga mereka yang datang dari Luar Negeri atau di dalam negeri," ujarnya.
Baca Juga:
Sri Mulyani Sampaikan Perkembangan Perekonomian Indonesia 10 Tahun Terakhir
Dia menyayangkan banyak orang sudah bergembira syarat perjalanan dilonggarkan disamakan dengan pelonggaran protokol kesehatan. Padahal, pelonggaran syarat itu karena pencapaian vaksinasi yang sudah baik.
"Hanya karena orang mungkin terlalu bergembira ria sekali, persyaratan perjalanan yang longgar ini dianggap juga identik dengan pelonggaran protokol kesehatan," kata Alexander.
"Padahal sebenarnya pelonggaran dalam persyaratan perjalanan ini dasarnya adalah karena pencapaian vaksinasi sudah sedemikian rupa," katanya.