WahanaNews.co | Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebelum ditahan putri sempat menjalani tes kesehatan di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, kliennya diperiksa tiga orang psikolog. Hasilnya, Putri dinyatakan trauma.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
"Memang masih ada dampak-dampak situasi psikologis atau trauma yang dirasakan sampai akhirnya ada beberapa obat yang memang harus dicari," ujarnya.
Namun, hasil kesehatan tersebut tak mengubah keputusan Polri untuk menahannya.
Sebagaimana diketahui, Putri tak ditahan sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni pada 19 Agustus 2022.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Sejak saat itu, Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor diri dua kali seminggu. Polri beralasan tak menahan Putih karena kemanusiaan.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meminta masyarakat untuk menyimak fakta persidangannya bersama-sama agar dapat mengetahui yang sebenarnya.
"Karena dalam sebuah proses hukum tentu saja kalau seseorang bersalah memang dia harus dihukum sesuai perbuatannya," katanya.