Mansur bersama tim kuasa hukum lain hingga kini belum mengetahui apa motif tindakan D hingga akhirnya membuat Brigadir J meninggal dunia.
"Apakah dia yang merencanakan, apa motif awalnya, karena cemburukah atau dendamkah," sambung Mansur.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Terkait ditetapkannya Brigadir RR sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Mansur mengatakan dia sebetulnya adalah nama baru yang ditetapkan Polri.
"Nama-nama yang ditetapkan menjadi tersangka ini, menurut kami adalah nama-nama baru yang ditetapkan dari hasil penyelidikan timsus dan Komnas HAM," terang Mansur.
Mansur berharap kasus ini segera terungkap.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Apalagi disebutkan Polri, kasus ini adalah kasus pembunuhan, bukan tembak-menembak.
"Polri mengatakan ini adalah pembunuhan, dan diperiksanya 25 anggota Polri, jelas ini membuktikan perkara ini sudah diskenariokan untuk menutupi perkara yang besar."
"Kami berharap kepada Kapolri, siapapun yang terlibat dalam perusaakan TKP dan penghilangan barang bukti itu, kami minta segera diproses secara hukum."