WahanaNews.co | Setelah membuka posko pengaduan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kembali membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk penanganan kasus gangguan ginjal akut.
"Tim pencari fakta dalam waktu dekat akan melakukan pendampingan kepada keluarga korban," ucap Ketua TGPF Mufti M Mubarok pada media briefing Tim Gabungan Pencari Fakta di BPKN Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga:
Korban Gagal Ginjal Akibat Obat Sirop Diberi Santunan Kemensos, Muhadjir Serahkan Simbolis
Selain dari BPKN, Tim pencari fakta ini juga beranggotakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), akademisi, Jurnalis, Ikatan Dokter Anak Indonesia dan Polri.
Mufti mengatakan pendampingan pada keluarga korban dilakukan mengingat kasus gangguan ginjal akut yang sudah menembus angka 200 jiwa lebih.
Melalui Tim posko BPKN juga telah menerima tambahan enam laporan pengaduan terkait kasus ini diantaranya empat dari DKI Jakarta, dan masing-masing satu dari Bekasi dan Jawa Timur.
Baca Juga:
Korban Keracunan Obat Muncul Lagi, Epidemiolog: BPOM Harus Bertindak
Berdasarkan temuan tersebut BPKN dalam program berikutnya juga akan melakukan klarifikasi kepada kementerian terkait.
Dari terbentuknya TGPF ini, BPKN berharap seluruh korban gangguan ginjal akut yang menyerang anak balita ini juga bisa dimobilisasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua BPKN ini juga mendorong pemerintah untuk turut hadir dalam kasus gangguan ginjal akut agar korban tidak terus bertambah.