"BPKN mendorong pemerintah untuk bertanggung jawab, dalam hal ini tentu BPOM, Kementerian Kesehatan, Menko dan seterusnya, negara harus hadir intinya," ucapnya.
Pemerintah menurutnya perlu berupaya untuk menangani kasus gagal ginjal akut ini secara cepat karena korban terus bertambah dan mendesak pemerintah bertindak segera karena tragedi ini menyangkut nyawa.
Baca Juga:
Korban Gagal Ginjal Akibat Obat Sirop Diberi Santunan Kemensos, Muhadjir Serahkan Simbolis
Sementara itu, salah satu anggota TGPF dari BPKN, Charles Sagala mengatakan sediaan obat sirop yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu ada kepastian tidak beredar lagi di masyarakat.
"Itu yang penting, karena tujuan kita adalah bagaimana masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air kita ini ada ketenangan ada kepastian," ucap Charles.
Berdasarkan hasil temuan Kementerian Kesehatan, pada bulan Oktober tercatat total korban gangguan ginjal akut atipikal ini sebanyak 269 kasus.
Baca Juga:
Korban Keracunan Obat Muncul Lagi, Epidemiolog: BPOM Harus Bertindak
Pemerintah masih terus melakukan langkah antisipatif dan memantau perkembangan kasus gangguan ginjal akut terutama pada lima provinsi yang saat ini tercatat angka kasus tertinggi, diantaranya DKI Jakarta, Aceh, Bali, Banten dan Jawa Barat. Dikutip Antara. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.