WahanaNews.co | Tokoh senior militer Indonesia, Jenderal TNI (Purnawirawan)
Abdullah Mahmud Hendropriyono, mengeluarkan peringatan keras alias
ultimatum bagi organisasi yang membekingi alias melindungi serta menampung
mantan anggota ormas terlarang FPI.
Dilansir redaksi pada Kamis (31/12/2020), ultimatum Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ke-11 itu disiarkan melalui akun media sosial pribadinya.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Dalam siarannya, Jenderal Tentara
Nasional Indonesia yang lahir dan dibesarkan di satuan Komando Pasukan Khusus
(Kopassus) itu menyatakan bahwa siapa saja orang dan organisasi yang membekingi
alias melindungi para mantan anggota ormas terlarang FPI, maka bersiaplah
menanti giliran untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
"Organisasi Pelindung ex FPI dan Para Provokator Tunggu Giliran," tulis
Jenderal TNI Hendropriyono.
Menurut jebolan Akademi Militer 1967
itu, saat ini rakyat Indonesia merasa lega atas kado akhir tahun berupa
kebebasan dari rasa takut yang mencekam selama ini atas sepakterjang FPI.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Dengan keputusan pemerintah menetapkan
FPI sebagai organisasi terlarang itu, menurut Jenderal TNI Hendro, masyarakat
berharap kehidupan masyarakat akan lebih tenang.
Sebab sudah tak ada lagi kelompok
ormas yang mengusik orang yang sedang beribadah, acara pernikahan, melarang
hormat kepada bendera merah putih, merazia cafe dan merazia warung makan, toko
obat serta semua kegiatan main hakim sendiri.
"Kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, kini telah
dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. Hanya
dengan disiplin kita bisa mencapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita
dapat bekerja, untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama,"
tulis mantan Panglima Kodam Jaya itu.