Jenderal TNI Hendro menceritakan,
sebenarnya pembubaran FPI sudah lama tercetus.
Bahkan, Presiden
RI Gus Dur pernah berkeinginan membubarkan ormas yang dipimpin Rizieq Shihab
itu.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"FPI yang berdiri sejak 1998 sudah menjadi keprihatinan dari masyarakat,
karena sepakterjangnya. Gus Dur pada 2008 juga pernah ingin membubarkan,
setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun," tulis Jenderal
TNI Hendro.
Jenderal TNI Hendro menjelaskan, penetapan
FPI sebagai ormas terlarang melalui prosedur hukum yang kuat dengan melibatkan
banyak pihak berwenang.
"SKB 3 Menteri hari ini ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, menjadikan
FPI sebagai organisasi terlarang. Semangatnya juga mengacu pada bukti keterlibatan
37 anggotanya, dalam kegiatan terorisme," tulis Jenderal TNI Hendro.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Karena dasar itulah, Jenderal TNI
Hendropriyono menyatakan bahwa siapa saja di kemudian hari sengaja menampung
mantan anggota FPI, maka bersiaplah berhadapan dengan negara dan hukum.
"Artinya, jika ada organisasi lain yg menampung ex anggota FPI, maka
organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama. Juga jika masih ada
oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU
5/2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme. Sisi
gelap apapun dari oknum tersebut dapat diangkat, ke tempat yg terang di ranah
hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara
membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan
demagog, yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime),"
tulis Jenderal senior Kopassus itu.
Diketahui, keputusan FPI menjadi ormas
terlarang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Rabu (30/12/2020) kemarin.