Inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Pasukan Brimob berseragam loreng dengan senjata lengkap mengamankan lokasi sidang pelanggaran kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (25/8).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Korban Bertemu Hasyim di Sidang DKPP
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri untuk memimpin pelaksanaan sidang etik tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sidang kode etik terhadap Sambo akan berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan di ranah pidana. Sidang etik tidak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkracht.
"Enggak ini berlaku paralel. Sidangnya [pidana] jalan, sidang etiknya juga jalan," tuturnya.
Baca Juga:
Sidang Perdana Praperadilan Pungli Karutan, KPK Belum Bisa Hadiri
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Listyo sempat berjanji akan menyelesaikan proses sidang etik profesi terhadap para personel yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dalam 30 hari mendatang.
Listyo mengatakan hal ini juga demi memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar etik dalam kasus tersebut.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," ujarnya.