WahanaNews.co | Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
(Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, membantah bahwa Heriyanti, anak Akidi Tio, telah
ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp 2 triliun
untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Supriadi
mengatakan, hari ini Heriyanti hanya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan
terkait bantuan tersebut.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
"Tidak
ada prank. Pada hari ini, Ibu
Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang, bukan
kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda, untuk
memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet
giro," kata Supriadi, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda
Sumsel, Senin (2/8/2021).
Pernyataan
Supriadi ini berbeda dengan yang disampaikanDir Intelkam Polda
Sumatera Selatan, Kombes Pol Ratno Kuncoro, saat bertemuGubernur Sumsel, Herman
Deru, pukul 14.20 WIB, di Kantor Gubernur Sumsel.
Ratno, saat
itu, menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita
bohong.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Terkait
perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka
merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang
memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda
dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses
pemeriksaan. Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum,yang
punya kewenangan," ujar Supriadi.