WahanaNews.co | Pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta rencananya akan ikut direlokasi ke ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Perpindahan ibu kota baru ini rencananya akan direalisasikan pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Namun ternyata banyak PNS yang enggan dan kemungkinan menolak pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti agar PNS tidak menolak apabila ditugaskan pindah ke ibu kota baru, bila menolak ternyata ada sanksi yang mengancam.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan kewajiban yang mesti dipenuhi PNS.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Dalam pasal 3 dijelaskan beberapa kewajiban PNS, salah satu yang penting adalah melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
Khusus untuk masalah penugasan ke IKN, menurutnya hal itu juga menjadi kewajiban bagi PNS. Tepatnya, tercantum di pasal 3 huruf h, yaitu bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Untuk IKN, bisa dicermati pasal 3 huruf h," ungkap Satya kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).