WahanaNews.co | Mantan Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Akmal Marhali, mengatakan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru belum melaksanakan rekomendasi terkait Tragedi Kanjuruhan.
Hal tersebut disampaikan Akmal dalam rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia secara daring, Minggu (13/11).
Baca Juga:
2 Legiun Asing Persija Rindukan Liga 1 Segera Bergulir Lagi
Dalam kesempatan itu PSSI dan PT LIB dianggap sebagai pihak yang berbeda dengan instansi lain.
Akmal menyebut Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, hinggan Kementerian PUPR sudah menjalankan rekomendasi TGIPF.
"Sejumlah rekomendasi sejatinya sudah dijalankan oleh banyak pihak. Kemensos, Kemenkes, Kemen PUPR juga sudah menjalankan rekomendasi," ujar Akmal.
Baca Juga:
Komnas HAM: Setidaknya Ada 45 Tembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
"Kepolisian sudah menjalankan rekomendasi tapi masih dalam tahap yang lamban," ucap Akmal menambahkan.
Akan tetapi PSSI dan PT LIB sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pagelaran Liga Indonesia belu menjalankan rekomendasi itu.
"Sementara yang belum menjalankan rekomendasi justru yang punya event, PSSI dan juga LIB," tutur Akmal.