WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) janjikan akan tindaklanjuti usulan agar dibuat larangan curi start kampanye sebelum waktunya.
Usulan itu disampaikan pedemo beberapa waktu lalu usai Anies Baswedan melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
"Tadi sudah kita bahas bersama, informal termasuk dengan DKPP. Nanti akan kita lanjutkan secara teknis," kata Komisioner KPU Mochamad Afifuddin di kantor Bawaslu, Senin (19/12).
Nanti, kata dia, KPU akan mendefinisikan ulang kampanye yang dilakukan di luar masa kampanye.
Pihaknya mengaku masih mencari kesepahaman soal itu dengan para pihak terkait.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
"Inikan soal-soal definisi kampanye luar jadwal, definisi sosialisasi jadi kesepahaman semua pihak sedang kita temukan," kata dia.
Wacana soal larangan kampanye di luar jadwal KPU mengemuka menyusul safari politik Anies sebagai capres NasDem ke beberapa daerah.
Anies yang sempat dilaporkan karena safarinya disebut tak melanggar aturan kampanye.