Namun, dia menyadari skema itu tak bisa diterapkan dalam waktu singkat.
"Paling tidak delapan tahun ke depan. Sampai 10 tahun ke depan. Itu kemudian kita akan menemukan titik temu di mana bahwa manfaat yang didistribusikan kepada jemaah memadai," katanya.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Rapat tersebut dilakukan tak lama setelah Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon Jemaah.
Sebanyak Rp69 juta atau 70 persen biaya yang akan dibebankan kepada calon jemaah. Sementara Rp29,7 juta atau 30 persen biaya sisanya ditanggung nilai manfaat dana haji.
Jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari 2022 yang hanya sekitar Rp39 juta. Kendati demikian, usulan ini belum final dan masih dikaji oleh DPR.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
Adapun Kemenag meminta calon jemaah haji harus mengerti terkait usulan kenaikan biaya haji di musim 2023 ini.
"Pertama, jemaah haji sekarang dia harus dipahamkan bahwa biaya yang seharusnya ditanggung oleh jemaah itu besar, sekitar 98 juta lebih," kata Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM Abu Rokhmad di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Rabu (25/1).
"Nah, sekarang ini nilai manfaat yang digunakan untuk katakanlah subsidi ke jamaah 2023 itu kan besar, itu yang dipahamkan oleh Pak Menteri, jemaah harus mulai mengerti harus paham," ujar Abu. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.