Sementara itu, nama Marsinah juga kembali menarik perhatian publik karena ketokohan dan perjuangannya di dunia perburuhan yang dinilai sudah jelas dan teruji.
“Secara ketokohan dan dasar perjuangan, Mbak Marsinah ini sudah jelas. Bahkan di daerah Nganjuk sudah ada monumennya sebagai bentuk penghargaan. Dari sisi administratif dan prosedural juga sudah jelas, begitu pula dengan kontribusinya. Semuanya clear,” papar Agus.
Baca Juga:
Peneliti PDI-P Kritik Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Reformasi Jadi Tak Bermakna
Ia menegaskan bahwa proses penetapan gelar Pahlawan Nasional tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui tahapan panjang dan kajian mendalam oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
“Untuk tahun 2025, ada sekitar 40 nama yang diusulkan. Tentunya nanti yang menetapkan tetap Presiden. Dari 40 nama itu, sebagian merupakan usulan baru, sebagian lagi adalah nama-nama yang sudah diusulkan di tahun-tahun sebelumnya tetapi belum ditetapkan,” kata Agus.
Menurutnya, ada tiga aspek utama dalam penilaian, yakni jasa dan kontribusi tokoh bagi bangsa, kelengkapan administratif, serta kesesuaian prosedural dalam proses pengusulan.
Baca Juga:
Yenny Wahid Apresiasi Peluncuran Prangko Pendiri Bangsa: Momentum Meneladani Semangat Kemerdekaan
Agus menjelaskan bahwa pengusulan dapat datang dari masyarakat, lembaga, maupun pemerintah daerah yang selanjutnya akan dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) di tingkat kabupaten atau kota, sebelum diteruskan ke tingkat provinsi dan akhirnya ke TP2GP di bawah koordinasi Kementerian Sosial.
Tim TP2GP terdiri dari 13 orang peneliti dari berbagai pusat kajian yang berkompeten di bidangnya, dan mereka akan melakukan kajian menyeluruh terhadap setiap calon penerima gelar.
Hasil kajian tersebut kemudian diserahkan kepada Menteri Sosial untuk ditandatangani sebelum diteruskan ke Dewan Gelar di Istana Kepresidenan untuk peninjauan akhir.