Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan tersebut, maka status kepesertaan PBI JK akan diaktifkan kembali.
Peserta yang telah aktif kembali diwajibkan melakukan pemutakhiran data PBI JK paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.
Baca Juga:
Kepri Raih UHC Award 2026, Nyanyang: Motivasi Bagi Kami Untuk Menjaga Komitmen
Pusdatin Kesos menegaskan bahwa kriteria penerima bantuan sosial PBI JK tetap berada pada desil 1–5.
Tidak seluruh individu dalam desil 1–5 otomatis menerima PBI JK karena penetapan dilakukan berdasarkan prioritas desil terbawah.
Seiring perubahan kebijakan tersebut, pada triwulan I tahun 2026 Kementerian Sosial melakukan pengalihan peserta PBI JK pada desil 6–10 dan desil belum ditentukan sebanyak 10.595.131 jiwa.
Baca Juga:
Sistem Rujukan JKN Berubah, BPJS Kesehatan Fokuskan Layanan Sesuai Kompetensi Faskes
Peserta yang dialihkan tersebut digantikan dengan individu pada desil 1–5 dan non-JKN berdasarkan hasil usulan masyarakat dengan prioritas kelompok paling bawah.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.