Selain itu, bayi yang lahir dari ibu penerima PBI JK yang kepesertaannya terhapus juga termasuk dalam kategori yang dapat direaktivasi.
Namun, peserta yang bisa direaktivasi bukan mereka yang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JKN dalam kurun enam bulan terakhir.
Baca Juga:
Kepri Raih UHC Award 2026, Nyanyang: Motivasi Bagi Kami Untuk Menjaga Komitmen
Bagi peserta PBI JK yang mendapati statusnya nonaktif saat akan berobat, langkah awal yang dapat dilakukan adalah meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan seperti puskesmas.
Setelah itu, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.
Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Sistem Rujukan JKN Berubah, BPJS Kesehatan Fokuskan Layanan Sesuai Kompetensi Faskes
Dinas Sosial kemudian menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).
Dokumen permintaan reaktivasi tersebut selanjutnya diverifikasi oleh petugas Kementerian Sosial.
Dokumen yang telah disetujui akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi lanjutan.