WAHANANEWS.CO - Ramai kabar status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan, memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) memastikan status peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga:
Kepri Raih UHC Award 2026, Nyanyang: Motivasi Bagi Kami Untuk Menjaga Komitmen
PBI JK merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya ditanggung pemerintah pusat melalui APBN serta pemerintah daerah melalui APBD.
Program ini menjadi bagian dari sistem JKN yang menjamin akses layanan kesehatan gratis bagi kelompok masyarakat rentan.
Melalui unggahan akun Instagram resmi @pusdatinkesos, dijelaskan bahwa reaktivasi PBI JK adalah proses pengembalian status kepesertaan agar kembali aktif.
Baca Juga:
Sistem Rujukan JKN Berubah, BPJS Kesehatan Fokuskan Layanan Sesuai Kompetensi Faskes
Tujuan reaktivasi tersebut agar peserta yang sempat dinonaktifkan tetap bisa memperoleh layanan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah.
Reaktivasi dapat dilakukan terhadap individu yang dinonaktifkan karena berada pada desil 6–10 atau desil belum ditentukan namun membutuhkan layanan kesehatan segera akibat penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Reaktivasi juga berlaku bagi peserta yang tidak tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).