Kemudian pemilih baru sebanyak 88.516 dan 135.954 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dari jumlah pemilih 190.621.207 pemilih bulan sebelumnya (Februari 2022) terdapat selisih sebanyak 47.438 orang pemilih.
Ketua KPU RI menyadari bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bukan pekerjaan mudah, dan tentu dalam pelaksanaannya akan banyak menimbulkan permasalahan hukum.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
“Kehadiran kita merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan, dan proses litigasi di pengadilan,” ujar Hasyim Asy’ari.
Dalam audiensi tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari turut didampingi anggota KPU RI yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, dan Inspektur Utama Nanang Priyatna. Sedangkan dari jajaran Kejagung, Jaksa Agung Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.