WahanaNews.co | 60
persen publik menilai tingkat korupsi di Indonesia meningkat dalam dua tahun
terakhir. Data itu merupakan hasil survei nasional terkait persepsi publik atas
pengelolaan dan potensi korupsi sektor sumber daya alam, yang dilakukan Lembaga
Survei Indonesia (LSI).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Survei ini menggunakan kontak telepon kepada responden. Ada
1.200 responden dan dilakukan penambahan sampel di 4 provinsi, yakni Sumatera
Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara, masing-masing 400
responden.
Responden dipilih secara acak dari kumpulan sampel acak
survei tatap muka langsung yang dilakukan pada rentang Maret 2018 hingga Juni
2021.
Survei ini menggunakan metode simple random sampling, ukuran
sampel basis sebanyak 1.200 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of
error atau MoE) kurang lebih 2,88% pada tingkat kepercayaan 95%.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Mayoritas publik nasional 60 persen menilai bahwa
tingkat korupsi di Indonesia dalam dua tahun terakhir meningkat," kata
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam konferensi pers secara daring,
Minggu (8/8/2021).
Jayadi menerangkan tingkat keprihatinan korupsi di Indonesia
mendapat penilaian tinggi dari publik. Ada 44 persen yang menilai sangat
prihatin, 49 persen prihatin dan 4 persen tidak prihatin.
Selanjutnya, LSI juga memberikan pertanyaan tentang seberapa
luas korupsi yang terjadi di Indonesia. Pertanyaan yang diajukan kepada
responden adalah:
Menurut ibu/bapak, seberapa luas korupsi terjadi di
bidang-bidang berikut?"
Hasilnya, sebanyak 38 persen responden menilai pada bidang
pertambangan yang dikelola perusahaan asing sangat luas korupsinya. Berikut ini
hasil lengkapnya:
1. Penangkapan ikan oleh kapal asing: 37 persen
2. Pertambangan (emas, tembaga, batubara, pasir, batu) yang
dikelola oleh perusahaan asing: 38 persen
3. Pertambangan (emas, tembaga, batubara, pasir, batu,) yang
dikelola oleh BUMN/BUMD: 37 persen
4. Perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan
asing: 34 persen
5. Perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan
Indonesia: 31 persen
6. Penangkapan dan ekspor margasatwa (satwa, tanaman): 35
persen
7. Penangkapan ikan oleh kapal Indonesia: 34 persen
8. Pertambangan (emas, tembaga, batu bara, pasir, batu) yang
dikelola oleh penambang berskala kecil: 30 persen
9. Perkebunan karet yang dikelola oleh PTPN (PT Perkebunan
Nusantara Milik Pemerintah): 31 persen
10. Impor atau perdagangan sampah: 31 persen. [dhn]