WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskim) menangani seluruh laporan kasus yang berkaitan dengan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya tetap dilibatkan.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
“Penyidikan tetap dari penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tergabung dengan tim sidik, tim khusus,” katanya saat dihubungi, Minggu, 31 Juli 2022.
Sebelumnya, awal kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mengenai dugaan pelecehan seksual dan pengancaman dengan senjata kepada istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan nonaktif Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Kemudian pihak keluarga Brigadir J melaporkan atas dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim. Pihak keluarga membantah adanya dugaan pelecehan seksual karena belum ada bukti kuat.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Dedi Prasetyo menuturkan, pelimpahan semua laporan kasus ke Bareskrim untuk efektivitas dan efisiensi penyidikan. “Untuk efektifitas dan efisiensi manajemen penyidikan dan mempercepat proses pembuktian secara ilmiah,” ujarnya.
Sampai hari ini, Polri belum mengumumkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah meminta semua pihak mengawasi penyelesaian kasus tersebut.
“Saya kira semua kegiatan-kegiatan tersebut tentunya menjadi perhatian publik dan tentunya kami minta untuk semuanya ikut mengawasi sehingga transparansi akuntabilitas dari hasil yang kita harapkan tentunya akan dipertanggungjawabkan ke publik betul-betul bisa berjalan dengan lancar, baik, dan memenuhi rasa kadilan yang tentunya ditunggu oleh publik,” kata Sigit ketika di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.