Menurut Setri, aksi ini adalah bentuk teror terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
"Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis. Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar. Tapi stop tindakan pengecut ini," tegasnya.
Baca Juga:
Budi Arie Kecam Teror ke Redaksi Tempo: Kita Lawan Intimidasi terhadap Pers!
Sejak teror pertama, Tempo langsung melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) pada Jumat
Mereka menyerahkan barang bukti berupa paket kepala babi, nomor telepon yang menghubungi jurnalis, pesan ancaman, dan rekaman CCTV.
KKJ melaporkan peristiwa ini dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 336 KUHP tentang Pembunuhan. Mabes Polri pun telah membentuk tim investigasi dan mengerahkan sekitar 20 polisi ke kantor Tempo untuk mendokumentasikan barang bukti.
Baca Juga:
Pergerakan Advokat Kutuk Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo
Tanggapan Istana: Respons Berbeda dari Kepala Komunikasi Kepresidenan
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan tanggapan yang cukup kontroversial. Ia menanggapi peristiwa ini dengan candaan, menyarankan agar kepala babi tersebut dimasak saja.
Menurutnya, jika dimasak, pelaku teror tidak akan mendapatkan perhatian yang mereka inginkan.