WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Agung kembali mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dengan memeriksa enam orang sekaligus, termasuk dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim 9 Kejagung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/8/2026), dengan memanggil empat saksi dari pihak swasta serta memeriksa Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pukat UGM Soroti Klaim Febrie, Sebut Kecil Kemungkinan Kasusnya Kriminalisasi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial ES, R, RMA, dan JS.
"Tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta, yakni ES, R, RMA, dan JS," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Anang mengatakan selain empat saksi tersebut, penyidik juga memeriksa Don Ritto dan Nurman Herin yang masing-masing disebut dengan inisial DR dan NH.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PT RAS, FPMMU Desak Kejagung Ambil Alih
"Selain empat orang saksi tersebut, tim penyidik juga memeriksa dua orang tersangka yakni DR dan NH," imbuhnya.
Anang belum menjelaskan secara rinci materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi maupun kedua tersangka tersebut.
Namun, dia memastikan pemeriksaan terhadap para saksi akan terus dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (11/8/2026), Tim 9 juga telah memeriksa tiga orang saksi, dengan dua di antaranya berasal dari pihak perbankan.
Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil tujuh orang sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah tersebut awalnya ditangani oleh Polri sebelum dalam perkembangannya penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara PT ASABRI bersama pengusaha Don Ritto.
Selain perkara tersebut, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara TPPU terkait temuan emas dan uang tunai tersebut, Kejagung juga telah menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Selain perkara TPPU, Kejagung masih melakukan penyidikan terhadap sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan Febrie, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut mengakibatkan blackout.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]