Kuntadi mengatakan dari hasil penyidikan, diduga tindak pidana korupsi itu terjadi di Kemendag dalam periode 2015-2023. Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," tuturnya.
Baca Juga:
Kisah Inspiratif Tiga Srikandi UMKM Indonesia, Sukses ‘Naik Kelas’ Bersama Kemendag
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," imbuhnya.
Kendati demikian, ia mengatakan saat ini pihaknya masih belum menentukan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut. Kuntadi menambahkan, Kejagung juga masih menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses," pungkasnya.
Baca Juga:
Makanan Ringan Indonesia Raup Potensi Transaksi Rp4,28 Miliar di Vietfood Beverage & Propack 2025
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.