Kuntadi mengatakan dari hasil penyidikan, diduga tindak pidana korupsi itu terjadi di Kemendag dalam periode 2015-2023. Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," tuturnya.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," imbuhnya.
Kendati demikian, ia mengatakan saat ini pihaknya masih belum menentukan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut. Kuntadi menambahkan, Kejagung juga masih menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses," pungkasnya.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.