WahanaNews.co, Jakarta - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula, pada Selasa (3/10/23).
Dilansir CNNIndonesia, seorang pria dengan seragam bertuliskan Kejaksaan Agung RI terlihat mondar mandir di kawasan Gedung Kemendag. Ia didampingi dua orang berbaju batik keluar dari Gedung II kemudian masuk ke Gedung Utama Kemendag.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Ketiganya tidak mengeluarkan kata-kata dan terlihat berjalan dengan tangan kosong alias tak membawa apa-apa. Tidak ada pengawalan ketat dalam penggeledahan ini. Hanya beberapa petugas sekuriti yang bertugas di Kemendag berjaga di depan pintu gedung.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana telah memastikan ada penggeledahan di Kemendag.
Menurutnya Kejagung akan mengumumkan secara resmi terkait penggeledahan tersebut lewat konferensi pers. Saat ini penggeledahan masih berlangsung.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
"Itu nanti saya sebar. Ada gambarnya, kok (foto penggeledahan). Ada gambarnya, lagi dibikinkan rilisnya. Aku ndak ngerti tapi kayaknya masih berlangsung. Gambar-gambarnya ada kok nanti kita rilis," ujar Ketut saat dihubungi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik usai resmi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," ujarnya dalam konferensi pers.
Kuntadi mengatakan dari hasil penyidikan, diduga tindak pidana korupsi itu terjadi di Kemendag dalam periode 2015-2023. Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," tuturnya.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," imbuhnya.
Kendati demikian, ia mengatakan saat ini pihaknya masih belum menentukan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut. Kuntadi menambahkan, Kejagung juga masih menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses," pungkasnya.
[Redaktur: Sandy]