"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi.
Istri Sambo Diduga Terlibat Kematian Brigadir J
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (16/8). Kedatangan tim kuasa hukum yang dipimpin Kamaruddin Simanjuntak itu guna mendesak agar Timsus Polri menetapkan Putri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kamaruddin menyebut desakan itu dilayangkan karena Putri diduga terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus yang masih disidik Timsus Polri.
Maka saya minta kepada pejabat utama polri untuk segera (Putri), jadikan tersangka Pasal 55, 56 jo, pasal 340, 338, 351 ayat 3," ucap Kamaruddin kepada wartawan, di Mabes Polri.
Baca Juga:
LPSK Katakan Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi
Kamaruddin menjelaskan bahwa permintaan untuk penyidik segera menetapkan Putri sebagai tersangka mengacu pada laporan yang sebelumnya telah didaftarkan dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.
Peran Istri Ferdy Sambo
Kamarudin mengatakan Putri patut diduga turut berperan menghalangi proses hukum atau diistilahkan obstruction of justice untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait kematian Brigadir J.