"Tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke kementerian lain, ke lembaga lain. Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana. Ya nanti kita akan koordinasi," tuturnya.
Terkait hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga membuka informasi tentang sertifikat di perairan Surabaya-Sidoarjo, termasuk rincian sertifikat lahan seluas 656 hektare yang diterbitkan tahun 1996.
Baca Juga:
Boyamin Ungkap Sertifikat Laut Tangerang Diteken 2 Menteri ATR/BPN 2022-2023
Nusron menyampaikan dua skenario penyelesaian persoalan lahan: tidak memperpanjang HGB yang habis pada Februari dan Agustus 2025, atau membatalkan HGB karena lahannya sudah tidak ada.
"SHGB itu keluar pada tahun 1996 kemudian yang nomor 2 keluar tanggal 15 Agustus 1996, dan yang nomor 3 keluar 26 Oktober tahun 1999. Dulu, awalnya itu adalah tambak ceritanya," ujar dia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.