Situasi tersebut dapat mendorong sebagian pelaku usaha untuk lebih berorientasi pada keuntungan semata, dengan mengesampingkan aspek keselamatan, keamanan, dan kepentingan konsumen.
Atas dasar itu, MK memandang perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Polri Hormati Putusan MK soal Obstruction of Justice, Frasa Multitafsir Dihapus
Evaluasi tersebut tidak hanya terbatas pada substansi norma, tetapi juga mencakup mekanisme perizinan, sistem pengaduan, pengawasan, penyelesaian sengketa, serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Sebagai bentuk tanggung jawab negara yang diamanatkan konstitusi, perlu adanya evaluasi oleh pembentuk undang-undang untuk mengkaji kembali kesesuaian landasan hukum perlindungan konsumen saat ini yang telah berlaku selama hampir 27 tahun, yaitu UU 8/1999, dengan dinamika dan kemajuan teknologi dalam aktivitas perdagangan kontemporer yang terus berkembang,” tambahnya.
Langkah evaluasi tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak konstitusional konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Baca Juga:
Ahli DPR di MK: Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Konstitusional
Seluruh upaya tersebut tetap harus berlandaskan prinsip keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, keseimbangan, serta jaminan keamanan dan keselamatan konsumen.
Selain itu, Mahkamah juga memberikan perhatian terhadap permohonan para pemohon terkait penegasan independensi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
MK menilai BPKN memiliki peran strategis sebagai lembaga yang tidak hanya menjalankan fungsi advokasi, tetapi juga melakukan penelitian di bidang perlindungan konsumen.