Melalui kegiatan riset, pengkajian peraturan perundang-undangan, penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan keselamatan konsumen, serta survei kebutuhan konsumen, BPKN menyusun rekomendasi kebijakan yang disampaikan kepada pemerintah.
“Oleh karena itu, hasil penelitian yang dihasilkan oleh BPKN sudah seharusnya dapat dipertanggungjawabkan melalui berbagai tahapan proses studi, riset, dan eksperimen yang dilakukan secara netral tanpa campur tangan ataupun pengaruh pihak manapun,” ungkap Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah.
Baca Juga:
Bahlil Yakin Hakim MK Berlatar Politisi Tetap Independen dan Milik Negara
Mahkamah menegaskan bahwa sebagai institusi penelitian, BPKN harus bebas dari pengaruh pelaku usaha, sponsor, maupun intervensi pemerintah, meskipun sumber pendanaannya berasal dari negara.
Penelitian yang dilakukan harus berlandaskan fakta dan data lapangan yang objektif, bukan berdasarkan pesanan atau manipulasi tertentu, agar benar-benar memberikan manfaat bagi konsumen serta mendukung iklim perekonomian yang sehat.
Meski demikian, MK menyatakan BPKN tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan lembaga negara independen lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
Adies Kadir Segera Dilantik, Istana Pastikan Sumpah Hakim MK
Namun demikian, independensi BPKN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tetap perlu ditegaskan, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya intensitas transaksi barang dan/atau jasa.
“Penegasan BPKN sebagai badan yang independen, menurut Mahkamah, semakin diperlukan di tengah kemajuan teknologi dan intensitas transaksi produk barang dan/atau jasa,” sambungnya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa BPKN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.