"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda hingga Rp 500 juta per konten," ucapnya.
Belakangan ini, banyak ditemukan konten di platform digital yang mempromosikan judi online dengan menyisipkan logo atau tautan ke situs judi pada konten tersebut.
Baca Juga:
Video Porno Anak Dijual Keluar Negeri, Pria di Bekasi Raup Untung Rp50 Juta
Hal ini secara tidak langsung mengiklankan judi online kepada masyarakat. Bahkan, seringkali pemilik konten asli tidak mengetahui bahwa kontennya diunggah oleh akun lain yang telah menyisipkan logo judi online.
Peringatan keras ini dikeluarkan karena Indonesia saat ini dianggap berada dalam situasi darurat judi online, sehingga penyelesaian masalah ini menjadi fokus utama pemerintah.
"Kami akan memutus seluruh ekosistemnya. Kita akan melihat hasil dari langkah-langkah ini," ujar Budi.
Baca Juga:
Pria di Bekasi Dibekuk Polisi, Diduga Jual Video Porno Anak Lewat Telegram
Sebagai informasi, menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.
Sedangkan untuk data terbaru, selama Kuartal I 2024, nilai perputaran uang dari judi online sudah mencapai Rp 100 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.