"Peraturan itu saya kira sudah ada setiap daerah jika ada wabah, seperti hewan tidak boleh keluar masuk kandang pada hewan yang terkena PMK," tuturnya.
Sebagai solusi jangka pendek tambah Fedik, hewan ternak yang terinfeksi bisa diberikan antibiotik, antipyretic, vesicle treatmen dan vitamin C. Kasus hewan ternak yang terjangkit penyakit kuku dan mulut (PMK) meningkat pada Ahad (24/7).
Baca Juga:
24 Desa di Gunung Mas Terima Insentif dari Pemerintah Pusat Karena Kinerja Baik
Berdasarkan data Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB), kasus kumulatif hewan terpapar PMK total mencapai 427.169, atau bertambah 5.238 kasus dibandingkan hari sebelumnya.
Dari jumlah kumulatif tersebut, rinciannya adalah sapi sebanyak 411.030 ekor, kerbau 11.550 ekor, domba 1.498 ekor, kambing 3.044 ekor dan babi 47 ekor.
Selain itu, total hewan yang sembuh juga alami peningkatan, dari sebelumnya 178.723 ekor menjadi 183.440 ekor.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Perketat Buka Rekening Bank, Simak Aturan Terbarunya
Untuk kasus PMK yang belum sembuh juga bertambah dari 234.778 ekor menjadi 235.130 ekor. Angka kematian hewan ternak akibat wabah PMK juga semakin bertambah, dari sebelumnya 3.300 ekor menjadi 3.356 ekor.
Terdapat juga penambahan hewan terpapar yang dipotong bersyarat sebanyak 5.243 ekor dari sebelumnya di angka 5.130 ekor. Saat ini terdapat 22 provinsi dan 266 kabupaten kota yang sudah terdeteksi kasus PMK pada hewan ternak.
Kasus belum sembuh tertinggi masih diduduki wilayah Provinsi Jawa Timur dengan 99.850 kasus, disusul Nusa Tenggara Barat 28.451 kasus dan Aceh 27.046 kasus.