"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS [Alexander Silaen] dan PJ [Puji Triasmoro] sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11) malam.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Kasus tersebut terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (15/11) siang.
Tim KPK mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta dalam OTT tersebut yang diserahkan para pihak terkait di ruang kerja Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sembilan orang. Lima orang lainnya yaitu Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Rizky Wira P; Nisa Rusmita (swasta); PNS Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso Mohammad Hasan Afandi.
Baca Juga:
KPU Kota Bengkulu Pastikan Pilkada 27 November Lancar Usai OTT KPK
Kemudian Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso Novim Dwi Haryono; dan Staf Honorer Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso Oky Trihady Putra. Mereka dipulangkan KPK karena sejauh ini masih berstatus terperiksa.
Sementara itu, Kejagung telah mencopot Puji dan Alexander Silaen dari jabatan masing-masing di Kejari Bondowoso karena menjadi tersangka KPK.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pencopotan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sembari menunggu putusan hukum untuk memproses pemecatan kedua pelaku.