WahanaNews.co | Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo melempar gagasan agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Usulan ini jadi sorotan banyak pihak.
Pernyataan Agus ini disampaikan dalam Pernyataan Akhir Tahun 2021 Lemhannas yang disiarkan melalui channel YouTube Lemhannas RI. Agus berbicara soal vakumnya kebijakan keamanan dalam negeri.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
"Kevakuman dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri yang membutuhkan lembaga politik tingkat kementerian, yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri, guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus, Minggu (2/1/2021).
Dia juga berbicara soal pentingnya Dewan Keamanan Nasional. Dewan Keamanan ini bisa didayagunakan untuk memadukan perumusan kebijakan keamanan nasional.
"Juga keberadaan sebuah dewan keamanan nasional dapat didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional," sambungnya.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Dia menjelaskan beberapa wewenang terkait lembaga ini. Nantinya, perumusan kebijakan nasional ini memiliki satu payung kebijakan yang sama.
"Kita bisa untuk mengadakan sebagai jawaban terhadap kebutuhan. Kalau kita bertanya adakah sekarang kebijakan nasional tentang keamanan dalam negeri? Dari mana datangnya? Siapa yang berwenang merumuskan? Hal itu saya pandang sangat mendesak untuk diadakan, sehingga memang semua aparat yang melaksanakan fungsi peran dan kewenangan, terkait dengan keamanan dalam negeri itu mempunyai satu payung kebijakan nasional," ungkapnya.
Dewan Keamanan Nasional nantinya bisa membantu presiden dalam merumuskan kebijakan. Yakni dalam aspek keamanan nasional.