WahanaNews.co | Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan berikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Puan mengatakan RUU PDP akan disahkan menjadi Undang-undang besok.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," ujar Puan, Senin (19/9).
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," katanya menambahkan.
Beberapa waktu belakangan, rentetan kasus kebocoran data marak terjadi di tanah air.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
Salah satu sosok yang sangat populer adalah hacker bernama Bjorka.
Bjorka membocorkan sejumlah data, mulai dari penyebaran data 91 juta pelanggan Tokopedia, 270 juta data pengguna media sosial Wattpad, 26 juta data pengguna Indihome, 1,3 miliar data registrasi SIM Card, 105 juta kependudukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga dokumen surat-menyurat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bjorka juga melakukan doxing pada sejumlah pejabat publik, mulai dari Menkominfo Johnny G. Plate, Ketua DPR RI Puan Maharani, hingga Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan.