Dengan disahkannya RUU PDP, maka kasus kebocoran data semacam ini harusnya bisa lebih ditekan dan data masyarakat lebih terlindungi.
"Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," tutur Puan.
Baca Juga:
Indonesia Pimpin Agenda Besar Dunia Islam di PUIC 2025
Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 sendiri terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
Baca Juga:
Saor Siagian Desak DPR Tangkap Hercules, GRIB Jaya Terancam Dibubarkan
Menurut Puan, pengesahan RUU PDP akan memberi kepastian hukum kepada warga negara terkait data pribadinya.
"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," tambahnya.
Puan juga berharap pemerintah dapat segera mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok.