Selain aturan pemasangan, perlu juga untuk mengetahui larangan terhadap bendera merah putih. Larangan ini diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, yakni:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Baca Juga:
Pengukuhan 45 Anggota Paskibra Deli Serdang
- Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial. Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
- Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Baca Juga:
Roy Suryo Cs Tunda Hadiri Panggilan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kewajiban memasang Bendera Merah Putih
Pada hari kemerdekaan atau setiap datang tanggal 17 Agustus, setiap warga wajib memasang bendera.
Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009.