Selain aturan pemasangan, perlu juga untuk mengetahui larangan terhadap bendera merah putih. Larangan ini diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, yakni:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Baca Juga:
Paskibra di Tangerang Rela Berkubang Lumpur Demi Pengibaran Sang Merah Putih
- Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial. Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
- Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Baca Juga:
Putin Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-77 RI Via Telegram
Kewajiban memasang Bendera Merah Putih
Pada hari kemerdekaan atau setiap datang tanggal 17 Agustus, setiap warga wajib memasang bendera.
Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009.