"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustusoleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruhwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," demikian bunyi aturan tersebut.
Sementara bagi warga yang termasuk kelompok miskin, maka kewajiban pemerintah daerah untuk memberinya Bendera Negara, sehingga ia bisa memasangnya di rumah.
Baca Juga:
Tak Hanya Indonesia, Berikut Daftar Negara dengan Perayaan Kemerdekaan Unik!
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
SE menuliskan, masyarakat diimbau untuk melakukan pemasangan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022.
Baca Juga:
Aksi Heroik Satpam Panjat Tiang Bendera 15 Meter demi Ambil Tali
Selain bendera merah putih, Mensesneg juga mengimbau masyarakat untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juli lalu hingga 31 Agustus 2022.
Kegunaan Bendera Negara
Selain digunakan sebagai tanda kebesaran atau kehormatan, bendera juga bisa digunakan sebagai tanda berkabung, tanda perdamaian, dan tanda penutup peti atau usungan jenazah.