Karena itu, tindakan mengambil foto maupun video tanpa izin dapat dianggap melanggar etika bahkan berujung pada persoalan hukum.
Menurut Lisda, materi manasik haji perlu diperluas agar tidak hanya membahas pelaksanaan ibadah, tetapi juga memberikan edukasi terkait aturan sosial dan hukum setempat.
Baca Juga:
Nasir Djamil: Sistem Digital MA Harus Cegah Putusan Transaksional
DPR RI menilai pemahaman mengenai larangan merekam orang lain tanpa izin harus disampaikan secara lebih intensif kepada seluruh calon jemaah.
Selain itu, meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan jemaah juga menjadi perhatian serius.
Banyak jemaah yang ingin mendokumentasikan pengalaman selama berada di Tanah Suci untuk dibagikan di media sosial, namun belum memahami batasan-batasan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Baca Juga:
Aprozi Alam: Keselamatan Jemaah Haji Jadi Prioritas Utama DPR RI
“Jangan sampai niat mengabadikan momen justru berakhir menjadi persoalan hukum. Ini yang harus benar-benar dipahami oleh jemaah kita sebelum berangkat,” katanya.
Komisi VIII DPR RI juga meminta petugas haji, pembimbing ibadah, hingga ketua kelompok terbang (kloter) agar lebih aktif memberikan arahan dan pengingat kepada jemaah selama pelaksanaan ibadah haji berlangsung.
Pendampingan dinilai penting agar jemaah tidak hanya nyaman menjalankan ibadah, tetapi juga terhindar dari potensi pelanggaran aturan di Arab Saudi.