WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rencana Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk memberikan tunjangan perumahan bagi anggota parlemen mendapatkan perhatian luas.
Transparency International Indonesia (TII) menilai kebijakan ini memiliki potensi risiko, terutama terkait beban pada anggaran negara.
Baca Juga:
Kementerian PU Siapkan 25 Posko Nataru di Jalan Nasional Sumatera
Peneliti TII, Alvin Nicola, menjelaskan bahwa wacana ini sebenarnya sudah lama diusulkan, namun perlu kajian mendalam.
Salah satu yang harus dibandingkan adalah biaya pemeliharaan rumah jabatan anggota (RJA) yang ada saat ini dengan biaya sewa rumah yang akan diterapkan.
Alvin memberikan ilustrasi, jika rata-rata biaya sewa rumah di sekitar Gedung DPR Senayan, Jakarta Selatan, mencapai Rp 500 juta per tahun per anggota, maka selama lima tahun, total anggaran yang diperlukan bisa mencapai Rp 1,45 triliun.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
“Jelas ini akan mengarah pada pemborosan anggaran,” sebutnya, mengutip Jawa Pos, Senin (7/10/2024).
Peneliti dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menambahkan bahwa Setjen DPR perlu mengevaluasi efektivitas kebijakan ini, karena banyak anggota DPR yang sudah memiliki rumah di Jakarta atau sekitarnya.
“Harus ada indikator yang jelas. Kalau sudah punya rumah di Jakarta, mestinya tidak perlu tunjangan sewa,” ungkapnya.