Ia juga menyoroti bahwa proses pembahasan yang berjalan intensif dan konstruktif hingga mencapai kesepakatan merupakan bukti keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan regulasi yang adil dan komprehensif.
RUU PPRT sendiri memuat sejumlah substansi penting, di antaranya pengaturan perlindungan pekerja berbasis hak asasi manusia, mekanisme perekrutan yang jelas, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT.
Baca Juga:
Waketum KSPSI Dorong Efisiensi Anggaran untuk Antisipasi Potensi Defisit APBN Lampaui 3 Persen
Selain itu, RUU ini juga mengatur pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga, serta kewajiban perizinan bagi perusahaan penempatan PRT.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga melarang pemotongan upah oleh pihak penyalur, serta memperkuat pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.
Arnod menilai, substansi dalam RUU tersebut menjadi fondasi penting dalam meningkatkan perlindungan dan martabat pekerja rumah tangga.
Baca Juga:
Waketum KSPSI Arnod Sihite Gabung Partai Demokrat, Dipercaya Posisi Strategis di Bintang Muda Indonesia
“Poin-poin yang diatur dalam RUU ini sangat penting, terutama terkait jaminan sosial dan pengawasan. Ini akan menjadi instrumen utama dalam mencegah eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang harus diikuti dengan implementasi yang efektif di lapangan. Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat dan sosialisasi yang masif, tujuan dari regulasi tersebut tidak akan tercapai secara optimal.
“Kami berharap setelah disahkan, pemerintah segera menyiapkan aturan turunan, melakukan sosialisasi secara luas, dan memastikan pengawasan berjalan dengan baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga,” tutup Arnod.