WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia menjatuhkan “rapor merah” kepada Google atas ketidakpatuhan YouTube terhadap aturan perlindungan anak, disertai sanksi resmi sebagai peringatan awal.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025) terkait hasil evaluasi terhadap kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas.
Baca Juga:
Google Tegaskan Tak Jual Chromebook, Klaim Hanya Penyedia Lisensi di Tengah Kasus Nadiem
"Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak atau belum menyebutkan iktikad dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku," kata Meutya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah secara tegas menjatuhkan sanksi kepada Google sebagai pemilik YouTube sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Dalam aturan turunan berupa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, dijelaskan bahwa sanksi bagi platform yang tidak patuh meliputi teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses layanan.
Baca Juga:
Labuhanbatu Jadi Daerah Pertama di Sumatra Bekerja Sama dengan Google Indonesia-Singapura
Sebagai langkah awal sesuai prosedur, pemerintah telah melayangkan surat teguran resmi kepada Google melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
"Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," ujar Meutya.
Situasi yang dihadapi Google berbanding terbalik dengan Meta yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi tersebut.
Pemerintah sebelumnya memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun sesuai aturan.
Hingga Kamis (10/4/2025) pukul 17.50 WIB, tercatat tiga platform yang telah sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas yakni Meta, X, dan Bigo Live.
Sementara itu, PP Tunas sendiri resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026 dengan menyasar delapan platform digital utama dalam tahap awal implementasi.
Delapan platform tersebut meliputi Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox yang wajib menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan perlindungan anak di ruang digital.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]