Untuk menggambarkan dampaknya, ilustrasi sederhana dapat digunakan. Jika dari total anggaran Rp50 triliun terjadi inefisiensi sebesar 10 persen, maka potensi pemborosan mencapai Rp5 triliun.
Nilai tersebut setara dengan pembangunan ribuan fasilitas pendidikan atau kesehatan, penyaluran bantuan sosial bagi jutaan masyarakat, hingga pembangunan infrastruktur dasar di daerah tertinggal.
Baca Juga:
Purbaya: Usulan Anggaran MBG 2027 Rp174 Triliun Masih Dibahas
Dengan demikian, inefisiensi tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan berimplikasi langsung pada distribusi keadilan anggaran.
Siapa yang Diuntungkan?
Dalam setiap potensi pemborosan, selalu terdapat dua sisi: pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan. Publik sebagai pembayar pajak jelas berada di posisi pertama.
Baca Juga:
DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Korupsi Program MBG
Sementara itu, pihak yang diuntungkan sering kali tidak tampak secara eksplisit. Mereka bisa berasal dari pelaksana proyek dengan margin tinggi, jaringan pemasok dalam rantai pengadaan, atau aktor yang memiliki akses terhadap distribusi proyek.
Tanpa transparansi yang menyeluruh, identitas dan peran mereka akan sulit diungkap.
Tantangan dalam Pengawasan