Penundaan penetapan hari pemungutan suara pemilu hingga beberapa kali menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan.
Di tengah tarik-menarik kepentingan itu, selayaknya UUD 1945 dijadikan rujukan.
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Gelar Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu 2024
Pemilu digelar lima tahun sekali.
Dalam teks konstitusi, disebutkan pemilu dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Kata kuncinya adalah kemandirian dari KPU.
Baca Juga:
Perludem Ungkap Politisasi Bansos Pada Pilkada Tak Semasif Pemilu 2024
Dan, dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu juga disebutkan, hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
Dalam teks konstitusi maknanya jelas, tahapan pemilu dan penetapan tahapan pemilu menjadi domain dari KPU yang mandiri.
Masukan dan perdebatan boleh saja, tetapi keputusan ada di tangan KPU.