Apakah tak sebaiknya Pemilu Presiden dan Legislatif selesai sebelum bulan puasa sehingga suasana politik bisa kembali teduh?
KPU berkeberatan menetapkan Pemilu 15 Mei 2024 sesuai usul pemerintah karena khawatir persiapan Pilkada Serentak terkendala.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
KPU mengusulkan Pilkada Serentak diundur jadi Februari 2025 jika Pemilu digelar 15 Mei 2024.
Usulan KPU itu harus merevisi UU yang sejak awal diusulkan, tetapi ditolak pemerintah.
Pemerintah khawatir Pilpres 21 Februari 2024 membuat waktu tunggu lama antara adanya calon terpilih hingga 20 Oktober 2024 saat Presiden Jokowi mengakhiri masa jabatannya.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Seharusnya, lamanya masa tunggu tak terlalu masalah karena Presiden Jokowi tak bisa maju lagi, sesuai dengan konstitusi.
Perdebatan tanggal pemilu yang tak kunjung rampung bisa menimbulkan beragam spekulasi, termasuk spekulasi liar soal perpanjangan masa jabatan presiden dan DPR.
Padahal, Presiden Jokowi menegaskan tidak menghendaki perpanjangan masa jabatan presiden.