Tahun 2022, 2023, dan 2024 adalah masa-masa tidak normal.
Hampir separuh dari republik, 271 wilayah, akan diisi oleh penjabat yang menggantikan gubernur atau wali kota/bupati yang habis masa jabatannya.
Baca Juga:
Kaesang Terpilih Jadi Ketum PSI, Akui Kegagalan dan Ajak Kader Bangkit
Mereka ialah penjabat tanpa mandat demokrasi dari rakyat karena ditunjuk pemerintah pusat.
Situasi itu memunculkan spekulasi munculnya kembali TNI dan Polri menjabat kepala daerah sebagai penjabat.
Situasi itu mengingatkan kembali pada masa-masa Orde Baru.
Baca Juga:
Megawati Akui Luka Hati Usai Pemilu 2024
Sebab, eselon satu (pimpinan tinggi madya) di Kementerian Dalam Negeri atau kementerian lain mungkin tak mencukupi untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur di daerah dalam waktu lama.
Adapun penjabat bupati/wali kota diisi pimpinan tinggi pratama (eselon dua).
Situasi ke depan, perlu dikelola baik.