SEIRING dengan semakin dekatnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Samosir, gerakan anti money politic (politik uang) semakin menggema. Saya, Singal Situmorang, S.H., seorang pengacara yang merupakan putra asli Kabupaten Samosir, tepatnya dari Desa Urat, Kecamatan Palipi, dan saat ini menetap di Jakarta, ingin hadir untuk mengkampanyekan gerakan ini.
Sejak tahun 2017, saya telah mendirikan Kantor Hukum Singal Situmorang, S.H., & Partners di Jakarta. Menyikapi perkembangan politik yang terjadi setiap pemilihan umum di Kabupaten Samosir, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah, saya merasa prihatin dengan praktik politik uang yang terus berlanjut.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Terapkan Jam Malam Desa Cegah Politik Uang Pilkada 2024
Dalam setiap kontestasi Pilkada, prioritas utama yang harus disiapkan oleh calon kontestan adalah uang. Uang ini digunakan untuk biaya pendaftaran ke partai politik. Bahkan, jika seorang calon memiliki uang yang cukup banyak, mereka dapat mendaftar ke seluruh partai yang ada di Samosir. Hal ini dilakukan agar mereka diterima sebagai calon oleh partai-partai tersebut.
Setelah partai pengusung mendaftarkan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU), para kontestan mulai berlomba-lomba memberikan uang yang lebih banyak. Siapa yang dapat menyerahkan uang paling banyak, dialah yang akan didaftarkan oleh partai pengusung di KPU.
Inilah awal mula terjadinya praduga praktik politik uang dalam Pilkada. Kondisi ini sangat merugikan karena seorang calon yang memiliki kredibilitas, pendidikan, dan pengalaman yang mumpuni dalam tata kelola birokrasi pemerintahan maupun kepemimpinan di perusahaan tidak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada jika tidak memiliki uang yang cukup.
Baca Juga:
Andi Harun Dikabarkan Dukung Isran Noor Jadi Gubernur Kaltim
Ket foto: Advokat Singal Situmorang, S.H, Ketua Kampus sekaligus Wakil Sekretaris Bidang Hukum DPP Relawan Martabat Prabowo Gibran juga Wakil Sekretaris Bidang Hukum Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila. [WahanaNews.co/Singal]
Setelah KPU menetapkan calon dari setiap partai, dilakukan verifikasi faktual terhadap masing-masing calon. Namun, jarang sekali terjadi seorang calon tidak lolos verifikasi oleh KPU.
Selanjutnya, para calon diberikan kesempatan untuk berkampanye, baik melalui partai pengusung maupun secara personal. Dalam pelaksanaannya, calon Bupati/Wakil Bupati akan mengeluarkan banyak uang untuk sosialisasi kepada masyarakat.