WahanaNews.co I Pada persidangan sengketa Pilkada Kab.
Samosir 2020 di Mahkamah Konsitusi (MK) terungkap ada bukti 3 tanda tangan
saksi yang berbeda. Pengamat Politik, Syafrudin Budiman, SIP, meminta MK melakukan
uji forensik sesuai fakta persidangan.
Baca Juga:
Relawan Alumni UKI Mendeklarasikan Dukungan Penuh Terhadap Prabowo Gibran
"Hakim MK yang menangani perkara ini diharapkan melakukan uji
forensik terkait tanda tangan yang diduga keras dipalsukan. Karena ada 3 tanda
tangan sangat berbeda, sesuai dengan rekaman video sidang MK, Rabu
(03/02/2021)," kata Syafrudin Budiman, Kamis (04/02).
Persidangan sengketa Pilkada Kab. Samosir 2020 ditayangkan secara
online di MK. Pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang)
menggugat adanya praktek money politik di Pilkada tersebut.
Baca Juga:
Partai UKM Bergabung, Kado Istimewa HUT ke-24 PAN
"Saat ini proses persidangan telah memasuki tahapan
mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kita lihat apabila fakta persidangan
menemukan adanya penggunaan money politik secara terstruktur, sistematis dan
massif, maka MK bisa melakukan diskualifikasi kandidat terpilih," tegas
Syafrudin.