Setiap bentuk korupsi dalam pemilu selalu diidentikan dengan politik uang. Hal tersebut menurut Daniel Bumke karena selama ini tidak ada definisi yang jelas. Politik uang digunakan untuk menerangkan semua jenis praktek dan perilaku korupsi dalam pemilu, mulai dari korupsi politik hingga klientelisme dan dari memberi suara (vote buying) hingga kecurangan.
Dalam Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun tidak secara jelas menyebutkan istilah “politik uang”. Di dalam undang-undang tersebut, menggunakan istilah “pemberian uang dan materi lainnya” bagi setiap praktik jual beli suara dalam pelaksanaan Pemilu.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Terapkan Jam Malam Desa Cegah Politik Uang Pilkada 2024
1. Vote Buying
Vote buying merupakan perilaku korupsi yang biasanya berbentuk pemberian atau hadiah terutama dalam bentuk uang, barang berharga, atau janji dengan tujuan mempengaruhi perilaku penerima. Sebagai perilaku korup, vote buying bisa didefinisikan sebagai bentuk persuasi dengan memberikan keuntungan finansial yang dilakukan oleh satu orang kepada orang lain untuk mempengaruhi pilihan orang tersebut.
2. Vote Broker
Proses barter uang atau barang dengan pemilih biasanya tidak melibatkan kandidat secara langsung. Selain mudah diketahui oleh lawan politik, resikonya sangat tinggi. Karena itu, membentuk tim yang berperan dalam menentukan strategi pemenangan termasuk di dalamnya melakukan praktik politik uang sebagai bagian dari strategi untuk memenangkan persaingan.
3. Sasaran Politik Uang
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Valerina Busco memperlihatkan bahwa kelompok masyarakat dengan taraf ekonomi menengah bawah merupakan sasaran utama politik uang. Hasil yang sama diperlihatkan oleh riset yang dilakukan oleh Pedro C. Vicente dan Leonard Wantchekon di Afrika. Sasaran utama politik uang adalah kelompok pemilih dengan tingkat pendidikan dan pendapatan yang rendah.
Baca Juga:
Andi Harun Dikabarkan Dukung Isran Noor Jadi Gubernur Kaltim
Dampak Politik Uang
Praktik politik uang akan menyebabkan dampak negatif jangka panjang, yang jika terus dibiarkan terjadi dapat merugikan banyak pihak. Tidak hanya merugikan masyarakat, bahkan dapat meluas hingga merugikan negara karena kemungkinan munculnya berbagai permasalahan baru akibat praktik politik uang.
Berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap beberapa literatur, politik uang menghasilkan tiga dampak, yakni satu dampak langsung dan dua dampak jangka panjang sebagai berikut: