Mereka mau tidak mau membatasi wilayah tangkapan ikan atau bahkan tidak melaut sama sekali lantaran merasa terancam keselamatannya.
Klaim tanpa bukti China atas perairan yang bersentuhan dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, bagaimanapun, patut diwaspadai.
Baca Juga:
Peringati Hari Bela Negara Ke-76 Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara
Ketegangan geopolitik ini tak hanya membawa konsekuensi bagi negara-negara yang terlibat, tapi juga berdampak pada keamanan maritim, perdagangan internasional, dan kelestarian lingkungan laut, hingga membebani perekonomian nasional dalam jangka panjang.
Pelanggaran Zona Maritim
Meski Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis, potensi eskalasi konflik Laut China Selatan masih terbuka lebar. China berpotensi melakukan provokasi lebih lanjut yang memicu ketegangan, bahkan konfrontasi terbuka.
Baca Juga:
Danlanal Palu Lepas Empat Kontingen Saka Bahari Ikuti PPKM Nasional 2024
Tak ada salahnya kita mengingat kembali konsep filsuf Thomas Hobbes tentang kedaulatan negara. Menurut Hobbes, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi, utuh, dan tidak dapat dibagi-bagi.
Gagasan ini menggarisbawahi bahwa setiap negara memiliki otoritas penuh atas wilayah kedaulatannya, termasuk perairan dan laut teritorialnya.
Sebaliknya, mengacu pada hukum internasional, klaim China adalah omong kosong, karena hukum laut internasional tidak mengakui konsep traditional fishing ground yang diusung negara tirai bambu itu.